Legalisir Berkas Administrasi

By bkpsdm 05 Mei 2024, 20:22:41 WIB
Legalisir adalah pengesahan fotokopi dokumen berupa tanda tangan asli dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Legalisir yang berhak dilakukan di BKPSDM Kabupaten Bantaeng merupakan dokumen-dokumen kepegawaian yang dikeluarkan BKPSDM, seperti: SK Bupati tentang mutasi, kenaikan pangkat CPNS, PNS, SK Bupati tentang pengangkatan dalam Jabatan, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL), Piagam Tanda Kehormatan, dll.

Prosedur legalisir di BKPSDM Kabupaten Bantaeng sebagai berikut:
  1. Pemohon Membuat Surat Permohonan Legalisir (Contoh Form / Pengantar dapat di Unduh  disini
  2. Pemohon mengisi kelengkapan Biodata pada System Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Bantaeng melalui Link https://s.id/LegalisirBerkasKepegawaian
  3. Petugas Front Office menerima berkas permohonan legalisir , memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas legalisir
  4. Jika lengkap diberikan stempel legalisir dan diserahkan ke Kasubag untuk diperiksa
  5. Permohonan legalisir yang memenuhi syarat disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditanda tangani
  6. Membubuhkan stempel BKPSDM dan mengagenda berkas permohonan legalisir
  7. Menyerahkan berkas permohonan legalisir dan pemohon menandatangani buku agenda legalisir sebagai tanda terima