- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kabupaten Bantaeng Tahap II
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024 (Tenaga Pendidik / Guru)
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024
- Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
- Seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024
- Pengumuman Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompentensi PPPK Tahap I Tahun 2024
- PENGUMUMAN : Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024
- Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional
Bahas RPP Turunan UU ASN Terbaru, Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:
Baca Lainnya :
- Surat Edaran Mempan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah0
- Larangan Menerima Tenaga Non ASN / Honorer 0
- Permintaan Data Honorer0
- Nomor Induk Pegawai secara Nasional
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
- Tata cara pemberian cuti
- Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
- Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
- Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
- Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
- Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
- Pengangkatan PPPK
- Sumpah/Janji ASN
- Perjanjian kerja PPPK
- Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
- Pengenaan sanksi administrasi
- Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
- Pencantuman gelar
- Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
- Mekanisme pemastian data
- Manajemen Perubahan, dan terakhir
- Upaya Administratif
Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.
