- Simulasi CAT BKN
- Pengumuman Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
- Edaran Netralitas ASN dan Non ASN
- Rapat Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Sosialisasi Sistem Informasi Layanan Kepegawaian di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu
- Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara
- Rapat Koordinasi Kepegawaian dan Coaching Clinik Sistem Informasi Layanan Kepegawaian
- Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bantaeng Pergantian Antar Waktu (PAW)
- Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Juli 2024
Bahas RPP Turunan UU ASN Terbaru, Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer
Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:
Baca Lainnya :
- Nomor Induk Pegawai secara Nasional
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
- Tata cara pemberian cuti
- Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
- Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
- Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
- Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
- Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
- Pengangkatan PPPK
- Sumpah/Janji ASN
- Perjanjian kerja PPPK
- Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
- Pengenaan sanksi administrasi
- Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
- Pencantuman gelar
- Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
- Mekanisme pemastian data
- Manajemen Perubahan, dan terakhir
- Upaya Administratif
Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.